Syarat Penerima Bantuan UMKM
Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar bisa mendapatkan Banpres produktif ini, yaitu diantaranya :
1. Pengusaha mikro yang sedang tidak menerima kredit modal dan investasi dari bank.
2. Pelaku usaha merupakan WNI dan mempunyai nomor induk kependudukan (NIK) yang dibuktikan dengan susulan dari pengusul. ( Jika anda ingin mendaftar, Pengusul yang dimaksud adalah dinas yang membidangi koperasi dan UKM atau koperasi yang sudah disahkan oleh lemaga badan hukum, kementrian/Lembaga, Perbankan dan perusahaan lain yang terdaftar di otoritas jaksa keuangan. )
3. Bukan anggota aparatur sipil negara (ASN), TNI/ Polri, ataupun pegawai BUMN/BUMD.
Baca Juga : cara cek penerima BLT UMKM 2,4 Juta
Cara daftar bantuan dari Facebook dengan Mudah
Bagaimana cara mendaftarnya?
Bagi anda yang belum mendapatkan kesempatan di gelombang I anda masih bisa memiliki harapan untuk mendapatkan nya di gelombang ke-II. Sebelumnya sasaran untuk penerima bantuan kali ini adalah 3 Juta orang pemilik UMKM. Cara yang harus dilakukan sangatlah mudah yaitu dengan cara mengajukan diri ke dinas koperasi di daerahnya masing masing.
Untuk itu, pada saat mendaftar anda diharuskan membawa data-data seperti, Nomor induk kependudukan (NIK), nama lengkap, serta harus membawa kartu tanda penduduk (KTP), alamat tempat tinggal, bidang usaha, dan nomor telepon aktif.
Adapun bank penyalur adalah PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk BRI, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) dan Bank Syariah Mandiri (BSM). pihak bank akan meminta tanda tangan dan membuatkan anda rekening.
Sekian tutorial cara mendaftar BLT UMKM gelombang ke II dengan mudah , selamat mencoba semoga berhasil
Posting Komentar
Posting Komentar