Cara daftar BLT BPJS dengan mudah - BPJS kali ini sudah memberikan BLT yang sudah mencapai tahap ke 3, BLT BPJS ini diberikan kepada para pekerja yang menerima gaji dibawah 5 juta dan tercatat sebagai anggota BPJS ketenagakerjaan aktif minimal sampai juni 2020. Para pekerja akan mendapatkan bantuan senilai Rp600 ribu setiap bulan nya.
Pemerintah pusat sedang terus berusaha untuk menggerakan ekonomi masyarakat dengan memberikan berbagai bantuan, sudah ada beberapa bantuan yang diberikan kepada masyarakat dari pemerintah yaitu seperti PLN listrik gratis, Prakerja, BLT, PKH, Prakerja, hingga yang terbaru adalah bansos untuk UMKM.
Cara Daftar BLT BPJS Tahap 3
Sebelum mendaftar, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi terlebih dahulu agar mendapatkan BLT. Persyaratan ini harus dilengkapi dan jika pihak perusahaan menyatakan persyaratan yang diberikan kurang, maka segeralah untuk melengkapinya.
Baca juga : Cara mendaftar BLT UMKM gelombang II
Cara cek penerima BLT UMKM dengan mudah
Syarat Penerima BLT BPJS
- Pekerja yang mendaftar merupakan Warga Negara Indonesia dan memiliki NIK (Nomor Induk Kependudukan).
- Sudah terdaftar sebagai peserta BPJS ketenagakerjaan dengan nomor kartu kepesertaan.
- Peserta yang telah melakukan pembayaran dengan besaran terhitung berdasarkan gaji yang diterima dibawah Rp5 juta sesuai yang dilaporkan kepada pihak BPJS Ketenagakerjaan.
- Pekerja atau buruh penerima upah.
- Memiliki rekening bank yang aktif.
- Tidak sedang masuk dalam peserta penerima manfaat program kartu prakerja.
- Sudah terdaftar sebagai peserta BPJS ketenagakerjaan yang aktif minimal pada bulan juni 2020.
Ada 4 Bank yang terdaftar untuk menjadi penyalur bantuan langsung tunai dari BPJS Ketenagakerjaan ini, diantaranya Mandiri, BRI, BNI, dan BTN yang menyalurkan BLT dari BPJS tahap 3 kali ini.
Cara Daftar BLT BPJS Tahap 3
Cara mendaftar BLT BPJS tahap 3 ini sangat mudah, anda hanya perlu menyiapkan beberapa berkas diantaranya:
- Fotocopy KTP dan Kartu Keluarga
- Fotocopy Kartu BPJS Ketenagakerjaan
- Fotocopy buku rekening
Posting Komentar
Posting Komentar